Menyimak Hukum Gereja

( 02-05-2015 )

Sampai sekarang Hukum Gereja masih terbatas diajarkan dan diketahui oleh mereka yang mau menjadi imam atau yang study pada Seminari Tinggi. Namun Umat sama sekali buta huruf. Khususnya apa Hak dan Kewajiban kita dalam masyarakat Gereja (Hukum Gereja 204 s/d 207; Matius 28,18-19). Pada intinya yang ada ialah penyelamatan Jiwa. Seorang ahli hukum bernama Hervada merangkum prinsip-prinsip Konstitusional Gereja sbb : I. Semua orang yang mau menjadi Katolik harus melalui permandian. Sakramen inisiasi, Inkorporasi pada Kristus sebagai anggota Tubuh Mistik Kristus yang adalah Gereja, para anggota itu sebagai anak-anak angkat Kristus, hak yang sama untuk masuk Surga (Kis. Ras. 9,1-19a; Yoh. 14,1-3 ; Kis. Ras. 2,1-13). Kesamaan anggota, yang satu tidak lebih dari yang lain; Dipanggil untuk menyucikan dan kerasulan yang sama. Perbedaannya hanya secara pasif-aktif (Mat.28,19-20;  Mat.22,34-40; 5,13-16); Mengakui iman yang sama lihat Syahadat para Rasul atau Credo (Konsili Nicea I tahun 325; Konsili Konstantinopel tahun 381); Hak dan kewajiban yang sama pada Sakramen dan Ajaran Gereja. II. Meskipun Permandian sama, Hak dan Kewajiban sama, tetapi Modus Aktualisasi berbeda (Lumen Gentium dan Actuositatem Apostolicam 2). Rahmat Kharisma berbeda, semuanya legal baik yang Ordo maupun yang Kongregasi, Pluralisme Spiritualitas (Kor. 12,12-31; Yoh.15,1-8). III. Prinsip Hirarki diberikan oleh Kristus sendiri ketika menyerahkan kekuasaan pada Petrus, Kolegialitas para Rasul (Hukum Gereja 874-879; Mat. 16,18-19; Yoh.21,15-19). Lalu bagaimana Hak dan Kewajiban Fundamental Umat dijelaskan dalam Hukum Gereja 208-222) sbb. : 1. Mempunyai hak yang sama (Hukum Gereja 208) tanpa diskriminasi hak atas perlindungan dan jaminan. 2. Kewajiban menjadi anggota perkumpulan Gerejani (Hukum Gereja 209) dan 205. Mentaati Hukum dan para Gembala. Komunio dalam satu kesatuan (Kis. Ras2.41-47). 3. Panggilan Universal untuk menyucikan dan kerasulan (Hukum Gereja 210). Penyucian diri dan penyucian orang lain, menjadi gema dunia, Terima Komuni, Berpuasa, Pengakuan dosa, Pantang. 4. Hak dan Kewajiban kerasulan (Hukum Gereja 211) dengan memberi kesaksian (Mat.28,19-20). 5. Kewajiban taat pada Pimpinan Gereja (Hukum Gereja 212 & 1), wajib mendengarkan para Gembala, Pimpinan Hirarki. 6. Hak atas petisi (Hukum Gereja 212 & 2). Kerjasama dalam membangun Gereja. Para Gembala juga harus mendengarkan dan menjawab secara rational atas permintaan ini. 7. Kebebasan Opinion and Expression (Hukum Gereja 212 & 3) dalam Gereja, tetapi bukan dalam hal Dogma (Kebenaran Iman yang telah diwahyukan oleh Tuhan) atau sangsi-sangsi Moral Magisterium (Hukum Gereja 209 & 1 ; 212 & 2) demi kesejahteraan umum. 8. Hak atas asosiasi dan pertemuan (Hukum Gereja 215) Ini hakekat Social Life dalam bentuk komuniter / hidup bermasyarakat (Hukum Gereja 298-329). 9. Hak atas inisiatif (Hukum Gereja 216), kebebasan untuk promosi, mempertahankan Gereja/Iman, Mengurus, kerjasama di bidang kerasulan (Sekolah, Rumah Sakit, Relawan dan seterusnya. 10. Hak atas pembinaan Katolik (Hukum Gereja 217). Setiap anggota Gereja bertanggungjawab untuk memperoleh dan memperbaiki Christian Formation/Pembinaan Kristiani untuk merealisasi panggilannya. 11. Kebebasan Ilmiah (Hukum Gereja 218 ; 212) Kebebasan Opinion and Expression. Tetapi harus mentaati ajaran Magisterium / Ajaran Gereja. 12. Kebebasan atas pilihan Status Hidup (Hukum Gereja 219)-State of Life. 13. Hak atas reputasi dan Privacy (Hukum Gereja 220). Ini hak alami setiap orang. Memilih Bapa pengakukan dan Pembimbing rohani. 14. Hak atas perlindungan Yuridis (Hukum Gereja 221 & 1) di setiap Keuskupan ada Tribunal-untuk peradilan. 15. Hak atas peradilan yang sama, Hak atas Interpelasi, naik banding (Hukum Gereja 87 & 1). 16. Prinsip Hukuman terhadap kesalahan/pelanggaran Hukum Gereja (Hukum Gereja 87 & 1). Kewajiban atas bantuan ekonomi dari Gereja (Hukum Gereja 222) lewat sumbangan sukarela untuk misi, ibadat, kerasulan, pelayanan karitatif (Hukum Gereja 1262). Dalam keadaan tertentu bisa ada pajak (Hukum Gereja 1263).

            Ingat “Satu Tuhan, Satu Iman, Satu Baptisan” (Ef. 4,5-6)

John Tondowidjojo, CM